Layanan PBG

LAYANAN KAMI

Layanan Pengurusan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Kami menyediakan layanan profesional untuk membantu proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku. PBG merupakan persetujuan dari pemerintah kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan baru, perubahan, perluasan, atau perawatan bangunan gedung.

Dengan pengalaman dan tim yang kompeten, kami membantu memastikan proses perizinan berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Jenis Bangunan yang Dilayani

  • Rumah Tinggal
  • Gudang
  • Bangunan Produksi / Industri
  • Bangunan Eksisting & Bangunan Baru

Ruang Lingkup Layanan

  • Konsultasi teknis bangunan
  • Pemeriksaan dokumen perencanaan
  • Input dan proses perizinan melalui SIMBG
  • Koordinasi dengan instansi terkait
  • Pendampingan hingga PBG terbit

Persyaratan Pengurusan PBG

Beberapa dokumen administratif yang harus disiapkan antara lain:

  1. NPWP pemilik atau perusahaan (untuk badan usaha)
  2. Bukti kepemilikan tanah
  3. Sertifikat Hak Milik (SHM) / SHGB / dokumen kepemilikan lainnya
  4. Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan)
  5. Bukti pembayaran PBB terakhir
  6. Informasi lokasi bangunan / alamat lengkap

Kami berkomitmen membantu Anda mendapatkan izin bangunan secara legal, aman, dan sesuai regulasi sehingga proyek pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan.

Dokumen Teknis
  1. Gambar arsitektur bangunan
  2. Gambar struktur
  3. Gambar utilitas bangunan
  4. Rencana tata letak bangunan (site plan)
  5. Data luas bangunan dan fungsi bangunan