Layanan Pengurusan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Layanan Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah layanan untuk membantu pemilik bangunan mendapatkan sertifikat resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa bangunan gedung sudah layak digunakan sesuai fungsinya setelah selesai dibangun.
Pengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
SLF merupakan dokumen legal yang diwajibkan oleh pemerintah sesuai peraturan bangunan gedung di Indonesia, yang juga terkait dengan penerbitan Undang‑Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan implementasinya melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa:
- Bangunan telah selesai dibangun sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan
- Layak digunakan sesuai fungsi bangunan
Manfaat SLF
- Menjamin keamanan dan kelayakan bangunan
- Persyaratan operasional dan usaha
- Kepatuhan terhadap peraturan pemerintah
Persyaratan Pengurusan SLF
Secara umum dokumen yang dibutuhkan antara lain:

Dokumen Administrasi
- KTP pemilik bangunan
- NPWP pemilik / perusahaan
- Bukti kepemilikan tanah
Sertifikat tanah / SHM / SHGB - Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Gambar As Built Drawing
(gambar bangunan setelah selesai dibangun) - IMB lama (jika bangunan lama sebelum PBG)

Dokumen Teknis
- Laporan hasil pemeriksaan bangunan
- Dokumen perencanaan struktur
- Dokumen arsitektur
- Dokumen mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP)
- Laporan pengujian instalasi listrik
- Laporan sistem proteksi kebakaran
- Site plan / denah bangunan

Pemeriksaan Lapangan
Sebelum SLF diterbitkan biasanya dilakukan:
- Audit kelayakan bangunan
- Pemeriksaan struktur
- Pemeriksaan sistem keselamatan
- Verifikasi kesesuaian dengan PBG