Pemerintah resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan menyederhanakan sistem perizinan dan meningkatkan kepastian hukum di sektor pembangunan.
Pergantian IMB menjadi PBG diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Melalui aturan ini, pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis pemenuhan standar teknis.
Berbeda dengan IMB yang harus diurus sebelum pembangunan dimulai, PBG menekankan pada kesesuaian rencana bangunan dengan standar teknis yang telah ditetapkan, seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Proses pengajuannya kini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemerintah menilai kebijakan ini akan mempercepat proses pembangunan, mengurangi birokrasi, serta mendorong iklim investasi yang lebih kondusif. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat lebih mudah mengurus legalitas bangunan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan tata ruang.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam pengawasan dan penerbitan PBG sesuai dengan kewenangannya. Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami perubahan tersebut dan dapat menyesuaikan diri dengan sistem perizinan yang baru.

One response
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.