Langkah Tegas Jaga Kedaulatan Pangan, Pemkab Gresik Tetapkan Keputusan Bupati Soal LP2B

GRESIK — Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi memperkuat perlindungan kawasan pertanian melalui penerbitan Keputusan Bupati Gresik Nomor : 600.3.2.1/ 384 /Hk/437.12/2026 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Gresik. Kebijakan ini menjadi pijakan hukum strategis dalam membendung laju alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan industri maupun pemukiman yang kian masif di wilayah Gresik.

Melalui regulasi ini, Pemkab Gresik menetapkan pemetaan serta zonasi wilayah yang masuk dalam skema perlindungan ketat, mencakup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan pangan daerah tetap aman sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem di tengah laju pesat investasi daerah.

Poin-Poin Utama Regulasi LP2B Gresik

Fokus KebijakanRincian & Implikasi
Proteksi Alih FungsiLahan yang masuk dalam SK Bupati dilarang keras dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian.
Dukungan SaranaPemkab Gresik memprioritaskan pemeliharaan irigasi, distribusi pupuk, dan bantuan alat tani ke kawasan LP2B.
Pemberian InsentifPetani yang mengelola lahan LP2B mendapatkan perhatian khusus dalam kemudahan akses bantuan sektor pertanian.
Pengawasan & SanksiPenegakan tata ruang akan melibatkan dinas terkait guna menindak penyalahgunaan perizinan di zona hijau.

Penerbitan SK Bupati ini diharapkan menjadi dorongan kuat bagi para petani lokal agar tetap produktif dan optimis menggarap lahan, sekaligus menjadi benteng hukum dalam pengelolaan tata ruang Kabupaten Gresik yang berkelanjutan.

Cara Legal Memastikan Lahan Bebas dari Status LP2B

Agar lokasi lahan atau rencana investasi proyek terhindar dari zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Gresik, beberapa langkah antisipatif dan prosedur legal berikut dapat dilakukan sebelum proses akuisisi atau pembangunan:

Cek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Mengajukan permohonan KKPR melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik untuk memastikan peta tata ruang dan zonasi resmi lahan tersebut.

Konsultasi Plotting Peta ke Dinas Pertanian & ATR/BPN
Melakukan pengecekan koordinat bidang tanah secara langsung (plotting) ke Dinas Pertanian Kabupaten Gresik serta Kantor Pertanahan (ATR/BPN) lokal guna memverifikasi apakah koordinat lahan masuk dalam peta tematik LP2B atau LCP2B.

Pilih Kawasan Peruntukan Industri (KPI) atau Zona Pemukiman
Mengarahkan alokasi lahan ke kawasan yang sejak awal telah ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai zona industri, perdagangan, atau pemukiman non-hijau.

Uji Tuntas (Due Diligence) Pertanahan Sebelum Transaksi
Memasukkan klausul pengecekan status LP2B dalam proses due diligence hukum dengan Notaris/PPAT sebelum menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atau perikatan jual beli tanah.

BERIKUT PersyAratan permohonan perubahan rekomendasi penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi:
  1. Surat permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LahanSawah Dilindungi (LSD) dengan tujuan surat yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
  2. Surat pernyataan komitmen pembangunan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun (bermaterai).
  3. Surat pernyataan bukan sawah.
  4. Foto lokasi Geotagging bukan sawah Diambil dari 4 sisi dan tergambar hamparan lokasi lahan yang dimohonkan (diharapkan tidak terhalang objek yang menghalangi hamparan lahan dimohon).
  5. Peta atau sketsa lokasi yang dimohon berupa polygon/shapefile (.shp).
  6. Bukti pemilikan tanah dan/atau penguasaan tanah (AJB,PPJB,Surat Pelepasan Hak).
  7. Keterangan rencana penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah (terdapat di form nomor 1).
  8. Salinan identitas pemohon.
  9. Salinan NPWP pemohon.
  10. Salin akta pendirian dan pengesahan badan hukum untuk pemohon badan hukum,
  11. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Penilaian).
  12. Surat Kuasa (Apabila pengrurusan permohonan dikuasakan oleh pihak lain).

Berikut form surat yang wajib diisi dan bisa didownload disini:
1. Surat Permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LahanSawah Dilindungi (LSD).
2. Surat pernyataan komitmen pembangunan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga).
3. Surat pernyataan bukan sawah.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pada saluran irigasi.

Silahkan form surat yang sudah diisi bisa dikirim ke:
Sekretariat LSD
Jl. Raden Patah I No. 2 RT.2 RW.1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110

Namun Sebagai Informasi :
Yth Ibu/Bapak menginfokan bahwa untuk proses pemberian rekomendasi penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi dalam Moratorium terbatas dalam rangka mempertahankan fungsi lahan sawah untuk swasembada pangan dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Panduan Perubahan Rekomendasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

Bagi pelaku usaha, pengembang, maupun pemilik lahan di Kabupaten Gresik yang mendapati lokasinya masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau zona LP2B, pengurusan izin alih fungsi lahan memerlukan mekanisme perubahan rekomendasi yang tepat dan sesuai regulasi pertanahan.

Konsultasi & Verifikasi Peta LSD
Pastikan koordinat bidang tanah diperiksa secara detail untuk menentukan apakah lahan dapat diajukan pertimbangan teknis pertanahan (PTP) atau verifikasi faktual lapangan.

Gunakan Layanan Profesional Ciptadinar.id
Untuk mempermudah dan mempercepat proses permohonan perubahan rekomendasi penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pemohon disarankan memanfaatkan jasa konsultan profesional melalui ciptadinar.id. Tim ahli dari Ciptadinar.id membantu pendampingan pengurusan dokumen teknis, pemetaan tata ruang, hingga penyusunan berkas permohonan rekomendasi ke dinas terkait serta Kantor Pertanahan (ATR/BPN).

Penyusunan Berkas Justifikasi Teknis
Melalui pendampingan konsultan, siapkan dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan, peta siteplan, dokumen kesesuaian tata ruang (KKPR), serta kajian ketersediaan irigasi/alih fungsi.

Pengajuan Permohonan Resmi
Serahkan berkas permohonan perubahan rekomendasi penggunaan tanah ke instansi berwenang untuk dilakukan penelitian lapang (ground check) oleh Tim Verifikasi Pertanahan.

Tahapan Pengurusan Melalui Ciptadinar.id

TahapBentuk Pendampingan / Layanan
1. Audit & PlottingAnalisis overlay koordinat lahan terhadap Peta LSD dan RDTR Kabupaten Gresik.
2. Penyusunan DokumenPenyiapan berkas teknis, permohonan rekomendasi, dan kelengkapan administrasi.
3. Pengawalan ProsedurPendampingan saat verifikasi lapangan hingga penerbitan rekomendasi resmi penggunaan tanah.

TAGS

CATEGORIES

Uncategorized

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *